Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

    Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

    SURABAYA - Polda Jawa Timur ( Jatim) menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/26).

    Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun.

    Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

    "Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, " tegas Kombes Pol Abast.

    Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.

    Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum.

    "Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius, " ujar Kombes Abast.

    Kombes Pol Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

    "Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat, " ujar Kombes Abast.

    Kombes Pol J.Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

    Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polda Jawa Timur telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisne.

    Selain yang terjadi di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim juga telah menangkap Tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel).

    Selain itu, Polres Jombang yang juga jajaran Polda Jatim telah menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

    Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon
    Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Padel 84JAY
    Sambut Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026, Lanud Sjamsudin Noor Adakan Pemeriksaan Mata Gratis
    Perkuat Sinergi dan Konsolidasi, Perhutani Madura Kunjungi Kasi DATUN Kejari Sampang
    Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk  dari Amukan Massa

    Ikuti Kami