Kejari Surabaya Eksekusi Notaris Lutfi Afandi Terkait Kasus Penipuan

    Kejari Surabaya Eksekusi Notaris Lutfi Afandi Terkait Kasus Penipuan

    Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi Notaris Lutfi Afandi, terpidana kasus tindak pidana yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. 

    Eksekusi ini mengakhiri pelarian panjang sang notaris pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kronologi Penangkapan

    Terpidana Lutfi Afandi, yang memiliki kantor di Ruko Trans Waru, Sidoarjo, sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Jatim di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu (8/4/2026). Mendengar informasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya segera bergerak cepat untuk melakukan proses eksekusi sesuai dengan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.

    Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya, membenarkan kabar keberhasilan eksekusi tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    "Betul, " ujar Putu Arya singkat, Jumat (10/4/2026), mengonfirmasi bahwa terpidana kini sudah dalam penanganan pihak Kejaksaan.

    Kasus ini bermula pada tahun 2018 setelah Lutfi dilaporkan oleh korban, seorang wanita paruh baya bernama Hj. Pudji Lestari. Perkara ini terus bergulir hingga ke tingkat tertinggi.

    Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi menaikkan hukuman menjadi 1 tahun penjara, dan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi tanggal 24 Februari 2021, majelis hakim yang diketuai Dr. Salman Luthan menolak permohonan hukum Lutfi, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah.

    Kasus pidana ini berakar dari transaksi jual beli tanah di daerah Gedangan, Sidoarjo pada Mei 2011. Korban, Pudji Lestari, mempercayakan proses pengurusan tanah kepada Lutfi Afandi sebagai notaris dengan nilai transaksi mencapai Rp 4, 2 miliar.

    Meski uang telah dibayarkan penuh, terpidana tidak pernah memberikan sertifikat tanah yang dijanjikan. Alih-alih memberikan dokumen asli, Lutfi hanya menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) asli namun dalam kondisi kosong, dan Akta Pembahagian Harta Bersama (APHB) atas nama Notaris lain (Sugeng Priyadi).

    Saat korban melakukan pengecekan, diketahui bahwa sertifikat tersebut tidak ada di kantor Notaris Sugeng, melainkan berada di bawah penguasaan pihak lain (Notaris Hendrikus). Hingga eksekusi ini dilakukan, korban dilaporkan belum menerima sertifikat tanah yang menjadi haknya.

    Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara-perkara lama yang tertunda akibat pelarian terpidana. Lutfi Afandi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sesuai dengan putusan inkrah MA tahun 2021.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Madura Bersama LMDH Lakukan Aksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejari Surabaya Eksekusi Notaris Lutfi Afandi Terkait Kasus Penipuan
    Perhutani Madura Bersama LMDH Lakukan Aksi Peduli Lingkungan di Kepulauan
    Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Perhutani Probolinggo Hadiri Peresmian Sekretariat Baru IJTI Lumajang
    Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026
    Kodiklat TNI Gelar Bimtek Ketahanan Pangan TNI ke III dan Peningkatan Kemampuan Yonif TP TA 2026

    Ikuti Kami